TERUNGKAP.ID – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia PAUD, SD, hingga SMA pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026). Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan kepada para orang tua untuk mengantar anak ke sekolah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.
Baca Juga: Babinsa Kodim 0108 Gotong Royong Bangun Jembatan di Agara
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir atas nama Gubernur Aceh.
Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026.
ASN yang memanfaatkan kebijakan tersebut tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah. Sementara ASN yang tidak mengantar anak tetap melakukan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana biasanya.
Selain memberikan fleksibilitas jam kerja, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada Senin, 13 Juli 2026, untuk mendukung kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan itu kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Baca Juga: HUT Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Bedah Rumah Warga Miskin
Di sisi lain, setiap instansi diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN yang mendorong instansi pemerintah memberikan ruang bagi orang tua, khususnya ayah dan ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.***