TERUNGKAP.ID – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Satpol PP Aceh Barat, Senin (13/7/2026) sore. Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus pengemis tunanetra yang sempat viral di media sosial terkait tudingan petugas mengambil uang hasil mengemis.
Dalam pengecekan itu, Tarmizi memastikan tindakan Satpol PP Aceh Barat telah berjalan sesuai qanun dan aturan yang berlaku. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi praktik mengemis yang melibatkan eksploitasi, terutama terhadap anak-anak maupun jaringan yang terorganisir.
Baca Juga: Cegah Kejahatan, Personel Polsek Sungai Mas Blusukan Sambangi Warga Geudong
“Dari hasil penertiban, tidak satu pun pengemis yang diamankan berasal dari Aceh Barat. Semuanya dari daerah lain. Yang lebih memprihatinkan, ditemukan anak-anak di bawah umur yang dipaksa meminta-minta dan ada pihak yang mengoordinir mereka,” kata Tarmizi.
Menurutnya, hasil penertiban juga mengungkap sejumlah modus yang digunakan untuk menarik simpati masyarakat. Petugas menemukan pengemis dengan berbagai cara, mulai mengenakan pakaian menyerupai santri, membawa bayi, hingga dugaan penggunaan uang hasil mengemis untuk aktivitas perjudian daring.
Temuan tersebut membuat Pemkab Aceh Barat mengambil langkah lebih tegas. Pemerintah daerah berencana memasang papan imbauan larangan memberikan uang kepada pengemis di sejumlah titik strategis, seperti persimpangan jalan dan lampu lalu lintas, mengikuti langkah yang telah diterapkan di Banda Aceh.
“Selama ini masyarakat Aceh Barat sangat peduli dan mudah membantu. Namun rasa peduli itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan kegiatan mengemis sebagai bisnis. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan,” tegasnya.
Terkait kasus pengemis tunanetra yang menjadi sorotan publik, Tarmizi meminta masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Ia mengingatkan agar setiap kabar dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.
“Setiap informasi harus dicek terlebih dahulu agar berimbang. Jangan langsung menghakimi sebelum mengetahui kronologi yang sebenarnya,” ujarnya.
Bupati juga memastikan uang hasil mengemis yang diamankan Satpol PP masih dalam kondisi utuh dan dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, pemerintah akan melakukan penelusuran terhadap sejumlah losmen yang diduga menjadi tempat penampungan para gelandangan dan pengemis (gepeng).
Baca Juga: Harga Sembako di Bubon Dipantau Polisi, Ini Hasilnya
Jika ditemukan adanya tempat yang tidak memiliki izin serta menjadi lokasi penampungan gepeng secara terorganisir, Pemkab Aceh Barat memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak boleh ada praktik yang mengeksploitasi masyarakat maupun anak-anak dengan modus mengemis. Pemerintah Aceh Barat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkas Tarmizi.***