TERUNGKAP.ID – PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau.
Penyerahan manfaat tersebut merupakan bagian dari komitmen TASPEN dalam memberikan perlindungan kepada peserta dan keluarga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat menjalankan masa pengabdian.
Baca Juga: Bingung Pilih Vivo T5x atau Nubia Neo 5 GT? Ini Perbandingan Spesifikasi dan Fiturnya
Manfaat diserahkan langsung oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemy Franscis bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang Agnes Salidesi Ginting.
Penyerahan kepada ahli waris almarhum Nurijanah dilakukan dengan disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sementara penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis turut disaksikan Wali Kota Batam.
Fary Djemy Franscis menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi ASN tidak hanya diberikan saat menjalankan tugas, tetapi juga hadir untuk memberikan kepastian hak kepada keluarga yang ditinggalkan.
"TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," jelas Fary.
Salah satu penerima manfaat adalah keluarga almarhumah Nurijanah (33), PPPK di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Meski baru enam bulan berstatus PPPK dan baru sekitar dua bulan membayar iuran sekitar Rp46 ribu per bulan, TASPEN tetap memberikan perlindungan sesuai ketentuan. Seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung hingga Rp649.564.597.
Selain itu, ahli waris juga menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400 serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312.800.
Manfaat tersebut diserahkan di Graha Kepri kepada Ali, ayah kandung almarhumah Nurijanah.
Sementara itu, manfaat kedua diberikan kepada keluarga almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Ahli waris menerima santunan JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM sebesar Rp32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp52.034.900.
Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum.